Perseroan Terbatas ( PT )
A. PERATURAN
Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) (Undang-undang ini
mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD yang mengatur
tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT. Dibentuknya
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT tersebut menghapuskan ketentuan PT
dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 adalah untuk memberikan landasan hukum
bagi perseroan terbatas yang merupakan pilar dalam pembangunan perekonomian
nasional dan untuk lebih meningkatkan pembangunan perekonomian yang tetap
berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta menjamin terselenggaranya
iklim usaha yang konduksif.
B.
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam Pasal
1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Untuk
mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan
adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang
digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta
pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama
perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain
itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan
umum untuk mengelola perusahaan.
Bentuk PT (Naamloze
Vennostchap/NV atau Limited company) merupakan bentuk
perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia. Hal ini
karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal perseroan terdiri
dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable shares),sehingga
keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan
ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan bahwa PT adalah
badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang oleh hukum
dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT merupakan artificial
person maka PT dalam bertindak atau melakukan perbuatan hukum
memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi badan hukum, PT harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
C. PENDIRIAN PT
Pendirian
Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas antara lain:
- Karena pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
- Akta pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain tentang;
· Nama lengkap
pendiri;
· Tempat
tanggal lahir;
· Pekerjaan;
· Tempat
tinggal
· Kewargenagaraan
pendiri;
· Nama direksi
dan komisaris yang pertama kali diangkat;
· Rincian
jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham yang telah
disetor penuh;
3.
Akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar harus dibuat dalam akta notaries dalam
bahasa Indonesia.
Jika anda ingin mendirikan suatu perusahaan, berikut adalah syarat-syarat
yang harus anda penuhi terlebih dahulu :
Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
( Contoh gambar akte perusahaan )
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan
Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang
mengenakan lebih dari angka di atas.
( Contoh gambar surat domisili usaha
)
( Sumber : http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-keterangan-domisili-perusahaan-dari-kelurahan/ )
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan
domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di
siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
( Contoh gambar NPWP perusahaan )
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris
Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan
Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan. Bila pergi
ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera
beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya,
biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada
biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat
Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
( Contoh gambar SK perusahaan)
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan
bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
( Contoh gambar SIUP )
( Sumber : http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/ )
Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan
untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
( Contoh gambar TDP )
Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan
untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau
mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat
pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
D.PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan
Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A,
B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat
pada tabel di bawah ini.
NO.
|
NAMA DOKUMEN
|
PAKET A
|
PAKET B
|
PAKET C
|
PAKET D
|
1.
|
Akte
Notaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
–
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
SK Menteri
Hukum dan HAM
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
NPWP
Perusahaan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
SIUP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
TDP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
PKP
(Pengusaha Kena Pajak)
|
–
|
–
|
X
|
X
|
8.
|
Izin Lain
|
–
|
–
|
–
|
X
|
Berikut
adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan:
Beda paket
beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah
ini.
No.
|
Informasi
|
Paket A
|
Paket B
|
Paket C
|
Paket D
|
1.
|
Nama Usaha
(2 atau 3 opsi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Domisili
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
Bidang
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
Modal
Dasar (Rp)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
Modal
Disetor
|
X
|
X
|
X
|
X
|
8.
|
Persentase
Kepemilikan Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
9.
|
Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
10.
|
Copy KTP
Pemilik Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
11.
|
Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
12.
|
NPWP
Direktur Utama/Direktur
|
X
|
X
|
X
|
X
|
13.
|
Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah
Bogor)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
14.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
X
|
X
|
X
|
|
15.
|
Nama
Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
16.
|
Fotocopy
KTP Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
17.
|
Copy Bukti
Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
18.
|
No.
Telepon Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
19.
|
Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
|
X
|
X
|
||
20.
|
Surat
Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan
Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di
lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan
perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
- Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha
perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha
yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari
berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat
usaha anda.
E.PERSYARATAN LEBIH DETAIL JENIS
PERUSAHAAN LAIN
Perseroan Terbatas (PT)
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Koperasi
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi
berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Demikian posting saya tentang bagaimana cara mendirikan perusahaan dan bagaimana
cara mendapatkan SIUP. Semoga bermanfaat :)
Daftar
Pustaka
Erna Widjajati dan Yessy Kusumadewi, Pengantar
Hukum Dagang, 2010.putra-putri-indonesia.com